Tanggung Jawab Pendidikan Seksual
- Details
- Created on Friday, 15 June 2012 09:23
- Written by Divisi PPA
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Sahabat Fahima yang dirahmati Allah, artikel PPA kali ini membahas mengenai tanggung jawab pendidikan seksual.
Apa itu pendidikan seks, kapan, dan bagaimana bentuknya?
Tema ini akan kita angkat di Taujih Online Fahima pada tanggal 20 Juni 2012 mendatang.
Semoga membawa manfaat.
Yang dimaksud dengan pendidikan seksual adalah upaya pengajakan, penyadaran, dan penerangan tentang masalah-masalah seksual kepada anak, sejak ia mengenal masalah-masalah yang berkenaan dengan naluri seks dan perkawinan. Diharapkan ketika anak telah tumbuh menjadi seorang pemuda dan dapat memahami urusan-urusan kehidupan, ia telah mengatahui apa saja yang diharamkan dan apa saja yang dihalalkan. Lebih jauh lagi, ia bahkan mampu menerapkan tingkah laku Islami sebagai akhlak dan kebiasaan hidup, serta tidak diperbudak syahwat dan tenggelam dalam gaya hidup hedonis.
Menurut Abdullah Nashih `Ulwan, pendidikan seksual yang penting mendapat perhatian khusus dari pendidik hendaklah dilaksanakan berdasarkan fase-fase sebagai berikut ini :
- Fase pertama, usia 7 - 10 tahun, disebut masa tamyiz (masa pra pubertas). Pada masa ini, anak diberi pelajaran tentang etika meminta izin dan memandang sesuatu.
- Fase kedua, usia 10 - 14 tahun, disebut masa murahaqah (masa peralihan atau pubertas). Pada masa ini, anak dihindarkan dari berbagai rangsangan seksual.
- Fase ketiga, usia 14 - 16 tahun, disebut masa baligh (masa adolesen). Jika anak sudah siap untuk menikah, pada masa ini anak diberi pendidikan tentang etika (adab) mengadakan hubungan seksual.
- Fase keempat, setelah masa adolesen, disebut masa pemuda. Pada masa ini, anak diberi pelajaran tentang tata cara melakukan isti`taf (menjaga diri dari perbuatan tercela), jika ia belum mampu melangsungkan pernikahan.
Selanjutnya, banyak pendidik, baik kalangan ayah maupun ibu yang bertanya-tanya, apakah boleh menjelaskan tanda-tanda masa pubertas dan gejala-gejala masa adolesen pada anak? Bolehkah menjelaskan tentang anggota seksual dan fungsinya, tentang kehamilan, melahirkan, dan cara-caranya? Bolehkah memberitahukan tentang cara-cara mengadakan hubungan seksual ketika ia telah memasuki ambang perkawinan? Banyak orang tidak mau memberikan jawaban terhadap semua pertanyaan itu karena merasa ragu antara boleh atau tidak.
Dali-dalil agama menunjukkan bahwa pendidik diperbolekan memberi penjelasan tentang seks, bahkan terkadang menjadi wajib jika akan menimbulkan suatu akibat syar`i. Namun, perlu diingat hal-hal berikut:
- Dalam setiap jenjang pendidikan, hendaklah diajarkan hukum-hukum sesuai tingkat usianya. Sangat tidak masuk akal jika kepada anak sepuluh tahunan diajarkan dasar-dasar hubungan seksual misalnya.
- Akan lebih utama jika yang mengajarkan masalah-masalah seksual kepada putrinya adalah seorang ibu karena pelajaran yang diberikan oleh ibu kepada putrinya akan lebih dapat diresapi. Jika ibu tidak ada, maka tugas ini hendaklah diambil alih seorang pendidik wanita lain yang dapat menggantikan kedudukan sang ibu.
Wallaahu a`lam bish shawab
Dituliskan kembali dari buku Pendidikan Anak Dalam Islam
Penulis: Dr. Abdullah Nashih Ulwan
Penerbit: Pustaka Amani - Jakarta
Tim PPA Fahima
Pengunjung
Kemarin282
Minggu ini2113
Bulan ini5846
All165801
Currently are 14 guests and no members online

Comments
Jam 8 malam JST mbak Nury :)
RSS feed for comments to this post